Membersihkan Telinga dapat membatalkan Puasa, benarkah?

Membersihkan Telinga dapat membatalkan Puasa, benarkah
Sumber :
  • u-report

Olret – Membersihkan Telinga dapat membatalkan Puasa, benarkah? Bulan ramadhan adalah bulan yang paling ditunggu oleh setiap umat muslim di seluruh dunia.

MU Dapat "Anggukan" Dari Elliot Anderson Dengan Mahar Ratusan Juta Euro

Setiap orang pasti menginginkan kesempurnaan ibadah dalam bulan suci Ramadhan, termasuk dengan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa seperti makan dan minum serta haid atau nifas bagi wanita

dan berhubungan badan bagi pasangan suami istri. Berpuasa adalah proses melatih diri dari godaan nafsu seperti menahan makan, minum, maupun menahan amarah atau emosi.

6 Destinasi Hebat Marcus Rashford Jika Tinggalkan Barca, PSG Hingga Arsenal

Namun dalam menjalankan puasa di bulan ramadhan, ada pula hal lain yang masih menjadi pertanyaan banyak umat Islam mengenai boleh tidaknya melakukan hal tersebut selama menjalankan ibadah puasa, seperti membersihkan telinga dan hidung pada saat berpuasa.

Bagaimana Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa?

7 Pekerjaan Sampingan Online yang Bisa Dikerjakan Sambil Traveling

Dalam menjalankan ibadah puasa, setiap perbuatan yang dianggap dapat membatalkan puasa haruslah mempunyai dalil yang kuat terkait dengan hal yang dikhawatirkan tersebut, baik itu bersumber dari hadist maupun Al Qur’an.

Jika sebuah hal yang dikaitkan dengan hukum batal atau tidaknya sebuah ibadah namun tidak memiliki dalil yang kuat di dalamnya, maka hukum tersebut tidak berlaku.   

Allah SWT berfirman:

“janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu sendiri tidak memiliki ilmunya. Sesungguhnya penglihatan, pendengaran, dan hati, semua itu akan dipretanggungjawabkan (WS. Al isra: 36)

Adapun mengenai hukum membersihkan telinga saat puasa, sampai saat ini belum ditemukan dalil yang kuat bahwa hal tersebut dapat menyebabkan batalnya puasa kecuali jika kita dengan sengaja memasukkan benda asing atau memasukkan jari terlalu dalam ke dalam telinga.

Menurut beberapa Ulama, membersihkan telinga memang dapat membatalkan puasa jika kita memasukkan sebuah benda terlalu dalam ke dalam telinga, yaitu bagian dalam telinga yang tidak dapat dijangkau oleh jari kelingking.

Namun jika membersihkan telinga yang dilakukan masaih dalam batas wajar dan masih bisa tersentuh oleh jari kelingking, maka hal itu tidak membatalkan puasa. 

Dalam menjalankan ibadah puasa, hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah segala bentuk benda yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui beberapa lubang seperti mulut, hidung, telinga, maupun kemaluan.

Halaman Selanjutnya
img_title