Pengasuh Ponpes Perkosa Santrinya, Begini Hukum Pemerkosa Dalam Fiqih

Ilustrasi pelecehan seksual pada santri
Sumber :
  • bandung.viva.co.id

Olret – Seorang Pimpinan Pondok Pesantren di Serang Banten berinesial MJ tega memperkosa 5 santriwatinya dengan diiming-imingi menjadi anak angkat. Bahkan, aksi bejatnya tersebut tidak hanya sekali, melalainkan terjadi dari bulan bulan Maret hingga Desember 2022.

Menikah Dulu atau Bantu Orang Tua? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

Kasus seperti ini sebenarnya bukan kali ini terjadi dan sudah berulang kali, bahkan pelakunya juga ada yang sebagian yang paham agama. Apakah agama yang dia pahami sebenarnya hanya berupa teori dan tidak bisa diapliksaikan dalam kehidupan sehari-hari.

Atau memang nafsunya yang sudah terlanjur di ubun-ubun yang harus dilampiaskan. Masih banyak pertanyaan lain tentang hal ini, tentu saja setiap pelaku memiliki alasan dan cara tersendiri untuk menjerat para korbannya.

Harapan Acha Septriasa Kelak : Aku Pengin Gandeng Terus Suamiku . .

Ilustrasi pelecehan seksual pada santri

Photo :
  • bandung.viva.co.id

Lantas bagaimana hukum pemerkosa dalam fiqih?

7 Alasan Gen Z Enggan Menikah, Trauma Atau Kejar Karir?

Dilansir dari republika.co.id, Orang yang melakukan pemerkosaan berarti melakukan tindak pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual. Ulama mengategorikan pemerkosaan sebagai tindakan zina. Hukumannya adalah had yang sudah  ditetapkan dalam kasus perbuatan zina.

Dalam artikel dengan judul Hukuman Bagi Pemerkosa dalam Fikih pun menjelaskan lebih detail lagi.

Jika pelaku belum menikah, hukumannya cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Jika  pelakunya sudah menikah maka hukuman rajam bisa dilaksanakan. Dalam kasus pemerkosaan ada pengecualian bagi korban.

Korban pemerkosaan tidak dikenakan hukuman zina. Jika tindakan zina, maka dua pelakunya sama-sama  mendapatkan hukuman had. Namun dalam pemerkosaan, sang korban terbebas dari hukuman. Dalilnya  adalah Alquran surah al-An'am ayat 145. "Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak  menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Imam Malik dalam Al-Muwatha' berpendapat, orang yang memperkosa wanita selain dijatuhi hukuman had zina juga mendapat sanksi tambahan. Sang pelaku diharuskan membayar mahar kepada wanita. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat, pemerkosa hanya mendapatkan had zina saja tanpa kewajiban membayar mahar.

Jika tindakan pemerkosaan dibarengi dengan tindakan penyiksaan atau perampasan harta maka hukumannya bisa ditambah. Beberapa ulama berpendapat, tambahan hukuman bagi pemerkosa yang menyiksa atau merampas harta sesuai dengan Alquran surah al-Maidah ayat 33.

Halaman Selanjutnya
img_title