6 Pelanggaran Umum Pengendara Sepeda Motor, Dianggap Remeh Padahal Bisa Menghilanhkan Nyawa
- google image
Olret – Setelah libur imlek dan tahun baru, kota-kota besar di seluruh negeri seperti Jakarta dan Surabaya mengalami peningkatan kepadatan lalu lintas kendaraan yang signifikan. Seiring dengan itu, banyak terjadi pelanggaran peraturan lalu lintas sehingga menimbulkan risiko kemacetan dan kecelakaan.
Menurut Keputusan, hukuman atas pelanggaran umum telah ditingkatkan secara tajam untuk meningkatkan kesadaran akan kepatuhan peserta lalu lintas terhadap peraturan.
Di bawah ini adalah pelanggaran umum yang dilakukan pengendara sepeda motor.
1. Mengemudi di trotoar
Banyak masyarakat yang memiliki kebiasaan mengendarai sepeda motor di trotoar untuk menghindari kemacetan saat jam sibuk. Perilaku ini tidak hanya menyebabkan kekacauan perkotaan tetapi juga berdampak serius pada pejalan kaki.
2. Jangan menyalakan lampu sein saat berpindah arah
Lupa menyalakan atau salah menggunakan lampu sein saat berbelok merupakan kesalahan umum yang menimbulkan risiko tinggi terjadinya tabrakan lalu lintas.
3. Belok kanan saat lampu merah
Di kota-kota besar, masih banyak masyarakat yang memiliki kebiasaan berbelok ke kanan saat lampu menyala merah meski tidak ada sinyal yang mengizinkannya. Hal ini menyebabkan kekacauan lalu lintas dan meningkatkan risiko tabrakan.
4. Mengebut
Di jalan-jalan besar ngebut sering terjadi. Banyak orang yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 70-80 km/jam padahal batasannya ada.
5. Mengatasi garis padat atau lampu berhenti merah
Banyak orang yang tidak sengaja melewati batas saat bergerak sehingga menimbulkan konflik lalu lintas. Ini merupakan pelanggaran umum namun kurang mendapat perhatian.
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Banyak pengemudi teknologi atau pengantar barang sering menggunakan ponsel mereka saat mengemudi untuk melihat peta, mendengarkan panggilan telepon, atau bahkan menjelajahi jejaring sosial. Ini adalah perilaku yang memiliki potensi risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi.