Rakernas PJS 2025 Tetapkan 3 Pedoman Strategis, Langkah Serius Menuju Konstituen Dewan Pers 2026
- OT
Jakarta, Olret – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menegaskan keseriusannya menuju status konstituen Dewan Pers tahun 2026.
Melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 yang digelar secara hybrid pada Rabu, 31 Desember 2025, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS menetapkan tiga Pedoman Organisasi (PO) strategis sebagai fondasi penguatan profesionalisme jurnalis dan tata kelola organisasi modern.
Rakernas yang dibuka langsung Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dan dimoderatori Sekretaris Jenderal Abdul Rasyid Zainal, diikuti pengurus DPD dan DPC dari hampir seluruh provinsi di Indonesia, baik hadir langsung maupun daring.
Kehadiran lintas daerah ini menegaskan konsolidasi nasional PJS menjelang agenda besar pengakuan kelembagaan di tingkat Dewan Pers.
Konsolidasi Regulasi Internal Menuju Standar Dewan Pers
Dalam sambutannya, Mahmud menyatakan Rakernas bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan momentum strategis untuk menyiapkan seluruh perangkat administratif dan profesional PJS secara terukur.
''Rakernas ini menjadi langkah penting mempersiapkan seluruh dokumen PJS secara profesional sebagai bagian dari pendaftaran PJS sebagai konstituen Dewan Pers,” ujar Mahmud.
Ia menegaskan bahwa orientasi utama PJS ke depan adalah kepatuhan terhadap aturan dan peningkatan kompetensi, bukan sekadar jumlah anggota.
''Kami tidak mencari orang-orang hebat, tetapi jurnalis yang patuh pada aturan dan mampu mengimplementasikan visi PJS untuk menjadi wartawan kompeten,” tegasnya.
Tiga Pedoman Strategis Hasil Rakernas
Rakernas PJS 2025 secara resmi menetapkan tiga Pedoman Organisasi utama, yaitu:
- Pedoman Organisasi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS
- Pedoman Organisasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PJS
- Pedoman Organisasi Surat Menyurat Resmi PJS
Selain itu, DPP PJS juga menerbitkan Surat Edaran evaluasi kinerja bagi seluruh jajaran DPP, DPD, hingga DPC sebagai bentuk penguatan akuntabilitas organisasi.
PO Advokasi dan Pembelaan Wartawan menjadi perhatian utama peserta Rakernas. Pedoman ini dirancang sebagai landasan hukum internal bagi PJS dalam melindungi anggotanya dari intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, maupun persoalan hukum yang muncul saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan DPP PJS, Eko Puguh, menegaskan bahwa pedoman ini merupakan sikap tegas organisasi terhadap ancaman kebebasan pers.