Ingin Jadi ASN, Ini Syarat CPNS Tahun 2024

Jadi PNS Hasil Nyogok
Sumber :
  • google image

Olret – Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan jadwal
seleksi pengadaan CPNS TA 2024.

FIKGURA 2025 Meriah! Guru RA Ciamis Gelar Turnamen Voli Perdana, Ini Daftar Pemenangnya

Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan CPNS Tahun 2024.

Berikut ini Syarat CPNS Tahun 2024

5 Mindset Orang Kaya yang Jarang Disadari

Berikut syarat CPNS 2024 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024:

1. Usia 18-35 tahun saat melamar PNS, kecuali jabatan yang dikenakan usia maksimal 40 tahun berikut:

2. Dokter dan dokter gigi berkualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen, peneliti, dan perekayasa berkualifikasi pendidikan doktor.

Rahasia Otak Sehat di Usia Senja: Al-Qur'an Adalah Resep Dokter Saraf!

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.

7. Berkualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan.

8. Pelamar CPNS lulusan SMA dan yang sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag.

9. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

10. Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek.

11. Berkompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.

Halaman Selanjutnya
img_title