Lee Seung Gi Memenangkan Gugatan Senilai 581 Juta KRW Terhadap Hook Entertainment

Lee Seung Gi
Sumber :

Olret – Pengadilan Pusat Seoul menolak klaim mantan agensi Lee Seung Gi yang menyatakan telah membayar lebih kepada aktor tersebut. Baca selengkapnya untuk mengetahui sejarah dan putusan kasus tersebut.

Kim Soo Hyun Dibebaskan Dalam Kasus Penyerangan Whistleblower, Tidak Ada Rencana Pembunuhan?

Aktor sekaligus penyanyi Lee Seung Gi terlibat dalam sengketa hukum dengan mantan agensinya, Hook Entertainment (sekarang dikenal sebagai Green Snake Entertainment), atas biaya penyelesaian yang belum dibayarkan.

Kedua belah pihak mengklaim pihak lain berutang sejumlah besar uang kepada mereka. Pertikaian kasus yang dimulai sejak November 2022 itu akhirnya mencapai puncaknya hari ini, pada 4 April 2025, sebagaimana dilansir oleh outlet media K-media Star News.

Kontroversi Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron: Polisi Selidiki 10 Kasus di Tengah Klaim Bukti Palsu

Pengadilan memutuskan mendukung aktor tersebut dan meminta agensi untuk membayar jumlah royalti dengan tambahan bunga.

Divisi Perjanjian Perdata 20 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan putusan kasus yang berlangsung selama 2,5 tahun tersebut, dengan menyatakan, "Chorokbaement (Green Snake) Entertainment harus membayar Lee Seung Gi 581.377.421 won dan menunda bunganya."

3 Ucapan Tabu Saat Membesarkan Anak Laki-Laki

Kasus ini bermula ketika penyanyi Lee Seung Gi secara terbuka menuduh bahwa Chorokbaement Entertainment tidak membayarnya royalti musik selama hampir dua dekade.

Ia mengambil tindakan formal dengan mengirimkan surat bersertifikat kepada agensi tersebut, menuntut penyelesaian menyeluruh atas penghasilannya yang belum dibayarkan yang terkumpul selama 18 tahun masa jabatannya di perusahaan tersebut.

Akibatnya, perusahaan manajemen membayar aktor tersebut sebesar 540 juta KRW, termasuk 130 juta KRW dalam pembayaran sebelumnya, 290 juta KRW dalam bentuk biaya yang belum dibayarkan, dan 120 juta KRW dalam bentuk bunga yang tertunda.

Namun, dalam pembalikan yang mengejutkan, perusahaan tersebut kemudian mengklaim telah membayar lebih kepada aktor My Girlfrined Is a Gumiho tersebut sebesar 900 juta KRW dalam pendapatan iklan dan menuntut penggantian.

Tim hukum Lee Seung Gi membalas dengan catatan yang baru terungkap, yang mengungkapkan bahwa jumlah sebenarnya dari royalti yang belum dibayarkan berjumlah 9,6 miliar KRW.

Itu berarti bahwa Green Snake Entertainment masih berutang kepada aktor tersebut tambahan 300 juta KRW, yang semakin memicu perselisihan. Kemudian, perselisihan mereka dibawa ke pengadilan, dan setelah diselidiki, klaim perusahaan manajemen tersebut dinyatakan tidak berdasar.

Putusan pengadilan Seoul menyatakan, "Semua klaim Chorokbaement Entertainment yang tersisa untuk kompensasi dan pengembalian ditolak."

Sejak kasus ini mulai disidangkan dan mendapat perhatian publik, agensi hiburan perlu mengungkapkan penyelesaian pendapatan kepada artis mereka. Mengingat hal itu, RUU baru yang dijuluki UU Lee Seung Gi disahkan di Korea Selatan pada September 2024.