Biadab! 7 Pemuda Belu NTT Rudapaksa Remaja 16 Tahun. Begini Hukumnya Dalam Islam
- Feeder Privacy
Olret – Ada-ada saja tingkah biadab anak muda Atambua, Kabupaten Belu, NTT. Mereka dengan tega memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun. Bahkan yang paling menyedihkan, kasus tersebut juga terjadi di rumah dinas atau asrama Polres Belu yang ditempati seorang anggota polisi.
Awal Mula Kejadian Pemuda Belu NTT Rudapaksa Remaja 16 Tahun
Dalam keterangan pers tertulis, kejadian tersebut pada hari Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WITA korban tiba di Atambua dari Kupang menggunakan bus malam.
Korban yang hendak menuju sebuah ATM kemudian digoda oleh para pelaku yang sedang nongkrong di depan Mapolres Belu.Para pelaku PC (25), FMP (18), ANB (22) dan Kapten P (25) kemudian mendekati korban lalu bertanya-tanya dari mana dan hendak ke mana.
Korban kepada 4 pemuda itu mengaku datang dari Kupang untuk bertemu pamannya di Atambua.Para pemuda itu kemudian menawarkan bantuan, supaya malam itu korban menginap dulu di rumah teman pelaku.
Korban yang hendak menuju sebuah ATM kemudian digoda oleh para pelaku yang sedang nongkrong di depan Mapolres Belu.Para pelaku PC (25), FMP (18), ANB (22) dan Kapten P (25) kemudian mendekati korban lalu bertanya-tanya dari mana dan hendak ke mana.
Korban kepada 4 pemuda itu mengaku datang dari Kupang untuk bertemu pamannya di Atambua. Para pemuda itu kemudian menawarkan bantuan, supaya malam itu korban menginap dulu di rumah teman pelaku.Namun korban tidak langsung diantar untuk menginap. Tapi diajak jalan-jalan dulu ke taman dan lapangan basket.
Di sana korban mulai mendapat tindakan pelecehan oleh PC. Korban saat memohon kepada pelaku untuk jangan melakukan hal itu kepada dirinya karena dia ke Atambua juga untuk bekerja.Saat itu, korban masih selamat karena FMP kembali bergabung dan berbincang dengan korban.
Lalu mengajaknya ke rumah BA untuk menginapkan korban di sana. Di rumah tersebut sudah menunggu BA dan temannya, DRG.Tiba di rumah BA, pelaku PC mengantar korban untuk tidur di kamar depan. Pelaku PC ini kemudian menyuruh FMP pergi membeli nasi goreng. Lalu balik lagi ke kamar dan melakukan persetubuhan secara paksa.
Lantas bagaimana hukum pemerkosa dalam fiqih?
Dilansir dari republika.co.id, Orang yang melakukan pemerkosaan berarti melakukan tindak pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual. Ulama mengategorikan pemerkosaan sebagai tindakan zina. Hukumannya adalah had yang sudah ditetapkan dalam kasus perbuatan zina.
Dalam artikel dengan judul Hukuman Bagi Pemerkosa dalam Fikih pun menjelaskan lebih detail lagi.
Jika pelaku belum menikah, hukumannya cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Jika pelakunya sudah menikah maka hukuman rajam bisa dilaksanakan. Dalam kasus pemerkosaan ada pengecualian bagi korban.
Korban pemerkosaan tidak dikenakan hukuman zina. Jika tindakan zina, maka dua pelakunya sama-sama mendapatkan hukuman had. Namun dalam pemerkosaan, sang korban terbebas dari hukuman. Dalilnya adalah Alquran surah al-An'am ayat 145. "Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Imam Malik dalam Al-Muwatha' berpendapat, orang yang memperkosa wanita selain dijatuhi hukuman had zina juga mendapat sanksi tambahan. Sang pelaku diharuskan membayar mahar kepada wanita. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat, pemerkosa hanya mendapatkan had zina saja tanpa kewajiban membayar mahar.
Jika tindakan pemerkosaan dibarengi dengan tindakan penyiksaan atau perampasan harta maka hukumannya bisa ditambah. Beberapa ulama berpendapat, tambahan hukuman bagi pemerkosa yang menyiksa atau merampas harta sesuai dengan Alquran surah al-Maidah ayat 33.
Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar."
Pendapat yang sama juga pernah dilontarkan KH Ali Mustafa Yakub. Kiai Ali berpendapat bahwa pemerkosaan terdapat unsur paksaan. Sehingga hukuman yang dijatuhkan bukan hanya had zina namun juga takzir karena paksaannya. Takzir ditetapkan oleh hakim dan bisa saja lebih berat dari hukuman had seperti hukuman mati.