Setan Selalu Menggangu Manusia Ketika Salat, Penyebab Utama Sujud Sahwi?

Sujud Sahwi
Sumber :
  • iStock

Olret – Disebutkan dalam beberapa hadits bahwa setan mengganggu anak Adam ketika melakukan shalat, sehingga saat shalat konsentrasinya hilang dan menyebabkan lupa gerakan shalat atau ragu dalam jumlah rakaat. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Utsman bin Abil 'Ash.

Hadits Nabi صلى الله عليه وسلم yang menganjurkan untuk meluruskan shof shalat agar tidak dimasuki oleh setan yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik.

Sahwi merupakan kata serapan dari bahasa arab yang artinya lupa atau lalai. Sedangkan sujud sahwi menurut para ahli fiqih adalah sujud yang dilakukan diakhir shalat atau setelahnya karena adanya kekurangan, baik dengan meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang tanpa sengaja.

Hukum Sujud Sahwi

Sujud Sahwi

Photo :
  • iStock

Terdapat perbedaan diantara para ulama tentang hukum sujud sahwi. Umumnya para ulama memang berpendapat hukumnya sunnah, namun ada juga yang berpendapat wajib dalam kasus-kasus tertentu.

1. Sunnah

Mayoritas ulama diantaranya mazhab Maliki, Syafi'i dan satu riwayat dari mazhab Hanbali mengatakan bahwa hukum sujud sahwi adalah sunnah dan bukan wajib. Dasar pendapat mereka mengatakan hukumnya sunnah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri yang artinya :

"Apabila kalian ragu dalam (jumlah bilangan rakaat) shalat, maka tinggalkan keraguan dan pastikan di atas keyakinan. Bila sudah selesai shalat, sujudlah dua kali. Kalau ternyata rakaat shalatnya sudah lengkap, maka rakaat dan dua sujud (sahwi)-nya itu menjadi nafilah (ibadah tambahan), sedangkan kalau shalatnya kurang dan menjadi lengkap dengan tambahan satu rakaat, maka sujud sahwi sebagai pengecoh bagi setan. "

Titik tekan dalil ini ada pada bagian akhir dari hadits, yaitu ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyebutkan : maka rakaat dan dua sujud (sahwi)-nya itu menjadi nafilah (ibadah tambahan). Secara ekspisit perkataan beliau SAW menyebutkan bahwa hukumnya adalah nafilah, yang bermakna tambahan atau sunnah.

2. Wajib

Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa sujud sahwi itu hukumnya wajib antara lain dikatakan oleh mazhab Hanafi dan sebagian pendapat mazhab Hanbali yang muktamad.
Dalam hal ini ada sedikit catatan dalam mazhab Hanbali, bahwa sujud sahwi yang wajib itu adalah apabila seseorang melakukan sesuatu yang sekiranya akan membatalkan shalatnya secara sengaja, seperti mengurangi atau menambah sujud secara sengaja.