Pengasuh Ponpes Perkosa Santrinya, Begini Hukum Pemerkosa Dalam Fiqih
Rabu, 22 Februari 2023 - 18:19 WIB
Sumber :
- bandung.viva.co.id
Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar."
Pendapat yang sama juga pernah dilontarkan KH Ali Mustafa Yakub. Kiai Ali berpendapat bahwa pemerkosaan terdapat unsur paksaan. Sehingga hukuman yang dijatuhkan bukan hanya had zina namun juga takzir karena paksaannya. Takzir ditetapkan oleh hakim dan bisa saja lebih berat dari hukuman had seperti hukuman mati.