Haji: Pengertian, Syarat, Rukun, Hingga Keutamaannya
Kamis, 1 Mei 2025 - 22:21 WIB
Sumber :
Menghapus dosa
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Man ḥajja falam yarfuth walam yafsuq, raja‘a kayawmi waladat-hu ummuh”
“Siapa yang menunaikan haji lalu tidak berkata keji dan tidak berbuat fasik, maka ia akan kembali seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari & Muslim)
Mendapat surga
ٱلْحَجُّ ٱلْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا ٱلْجَنَّةُ
“Al-ḥajju l-mabrūru laysa lahu jazā’un illā l-jannah”
“Haji yang mabrur tidak ada balasan lain baginya kecuali surga.” (HR. Bukhari & Muslim)