Bukan Haram! Ini Hukum Membaca Al-Quran untuk Wanita yang Sedang Haid

Hukum Baca Al-Quran untuk Wanita yang Sedang Haid
Sumber :
  • Google Image

Olret – Hukum Baca Al-Quran untuk Wanita yang Sedang Haid. Wanita, makhluk Allah yang diberikan banyak sekali keistimewaan oleh sang Pencipta. Diantara keistimewaannya, wanita diberikan hak untuk 'libur'melaksanakan sholat dan puasa wajib selama 5-7 hari setiap bulannya. 

Masa 'libur' tersebut merupakan masa haid atau datang bulan. Pada masa ini, wanita akan mengeluarkan darah dari hasil luruhnya dnding rahim karena sel telur yang dikeluarkannya tidak dibuahi. 

Pada masa ini pula, wanita dianggap tidak suci karena pada tibuhnya ada sesuatu yang kotor atau najis. Oleh karena itulah, Allah memerintahkan setiap wanita yang sedang haid atau datang bulan untuk tidak melaksanakan sholat dan puasa. 

Lantas, bagaimana dengan membaca Al-Quran? Mengingat salah satu rukun membaca Al-quran adalah dalam keadaan suci dari hadast besar maupun kecil. Apakah seorang wanita yang sedang haid juga dilarang untuk membaca Al-Quran?

Terkait hal ini para ulama terpecah menjadi dua sisi. Sisi pertama melarang wanita-wanita haid untuk membaca Al-Quran dan sisi ke dua membolehkannya. Kedua sisi tersebut pun memiliki dalil masing-masing. 

Agar lebih jelas, yuk simak pembahasan berikut ini!

{{ photo_id=65 }}

Wanita haid dilarang membaca Al-Quran

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa ulama terpecah menjadi dua sisi dalam hal ini. Salah satu sisinya melarang para wanita yang sedang datang bulan untuk membaca Al-Quran. Pendapat ini didasarkan pada hadits-hadits berikut:

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW beliau bersabda, “Janganlah perempuan yang haid dan orang yang junub membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an.” Dalam riwayat yang lain, “Janganlah orang yang junub dan perempuan yang haid membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an”. (HR. Tirmidzi, Ibn. Majah, Darulqudny dan Baihaqi)

Hadits tersebut dhoif atau tertolak karena dalam sanad nya ada perawi hadits bernama Ismail bin Ayyas yang riwayatnya dari penduduk hijas dhaif. Hal ini dikuatkan dengan perkataan Abdullah bin Ahmad, dari bapaknya (Imam Ahmad) bahwa hadits ini bathil. 

Wanita haid boleh baca Al-Quran