Hindarilah! 7 Kesyirikan yang Masih Sering Dianggap Tradisi dan Lumrah
- freepik.com
Olret – Syirik adalah istilah dalam agama Islam yang mengacu pada tindakan atau keyakinan menyekutukan Allah dengan sesuatu atau seseorang lain dalam ibadah atau pengabdian. Dalam Islam, syirik dianggap sebagai dosa besar yang paling serius dan tidak dapat dimaafkan, karena bertentangan dengan prinsip dasar tauhid (keyakinan akan keesaan Allah).
Masih banyak orang khususnya di Indonesia yang mayoritas umat muslim, masih menganggap suatu bentuk kesyirikan kecil sebagai sebuah tradisi. Melansir dari @thiqla.id, ketahuilah 7 kesyirikan dibawah ini adalah kemungkaran yang harus diingkari.
1. Tathayyur
Percaya ramalan
- freepik.com
Tathayyur adalah beranggapan sial atau beruntung dengan waktu tertentu, tempat tertentu, atau sesuatu yang dilihat, didengar, atau diketahui. Di Indonesia, banyak yang konsultasi sama "orang pintar" untuk hari pernikahan dengan keyakinan akan mendatangkan keberuntungan dan menjauhkan kesialan.
Ada pula yang tidak mau berdagang di hati tertentu dan melarang pernikahan di bulan tertentu. Semua ini adalah bentuk tathayyur syirik, harus dijauhi oleh seorang muslim.
2. Tamimah
Tamimah adalah sesuatu yang digantungkan pada seseorang atau sesuatu tempat untuk menolak 'ain atau musibah. Sering kita melihat benda-benda yang digantungkan di rumah, mobil, toko, atau dipakaikan pada anak dengan niat menolak bala. Semua ini termasuk jenis tamimah yang syirik. Orang yang melakukannya terjatuh dalam kesyirikan.
3. Tiwalah
Jimat
- freepik.com
Ia adalah sesuatu yang dibuat untuk membuat seorang lelaki mencintai istrinya/seorang wanita atau sebaliknya. Contoh seperti susuk, pelet, jimat, dan bulu perindu. Adapun 'dublah' (cincin yang dipakai oleh seseorang setelah menikah) dengan keyakinan bahwa selama cincin emas tersebut dipakai, maka pernikahannya akan tetap langgeng.
Ini adalah keyakinan yang syirik, karena tidak ada yang bisa membolak-balikan hati manusia selain Allah Subhanahu wa Ta'ala. Memakai cincin seperti ini minimal tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, haram hukumnya.
4. Jampi-jampi atau mantra
Yang dimaksud adalah ruqyah (baca-bacaan) yang syirik, yang mengandung permintaan bantuan kepada jin atau mahluk halus. Adapun ruqyah yang dibenarkan oleh syariat adalah yang memenuhi tiga syarat berikut;