Viral Video Ibu Larang Anak Nikah Karena Punya Hutang Sekolah, Inilah Hukumnya Dalam Islam
Olret –Sebuah video viral di laman media sosial Facebook. Video tersebut dibagikan oleh laman Fp Top Banget sudah dibagikan ulang 1.627 kali dan mendapatkan komentar sekitar 5000 an.
Video Viral Ibu Larang anak Nikah
Dalam caption tersebut terdapat kalimat;
'Ingin masuk pelayaran orang tua harus hutang untuk bayar masuk pelayaran. Setelah kerja, Orang tua melarang jangan menikah tapi menyuruh kerja dulu untuk membayar hutang yang dipakai untuk masuk pelayaran. Pacarnya bingung karena tidak boleh menikah.'
Sebagaimana caption dalam video tersebut. Isi Video memang menceritakan keluh kesah ibu yang harus berhutang diatas 50 juta untuk biaya masuk anak ke sekolah pelayaran. Sehingga Ibu menasehati anaknya untuk tidak terburu-buru menikah dan mau membantu orang tua melunasi hutang, syukur juga bisa membahagiakan orang tuanya dulu.
Menanggapi video tersebut, banyak pula netizen yang pro pada pendapat si Ibu. Apalagi usia anak dianggap masih muda dan lebih baik belajar tanggung jawab serta menyiapkan diri sebaik-baiknya terlebih dahulu sebelum menikah. Selain itu, memang lebih baik membahagiakan orang tua dulu dan membantu melunasi hutang.
Melihat fenomena tersebut, penasaran nggak, apa hukum dalam islam orang tua melarang anak menikah?
Yuk cari tahu jawabannya lewat artikel Ini.
Islam Ternyata Menghalalkan, Juga Mengharamkan Sikap Orang Tua Melarang Anak Nikah Sesuai Situasi Yang Terjadi
Sebagaimana yang diketahui, hukum menikah sendiri, bisa menjadi wajib, sunnah dan haram, tergantung kondisi dan situasi.
Sama seperti itu pula, larangan orang tuapun untuk anaknya menikah, juga bisa menjadi halal dan haram melihat kondisi dan keadaan anaknya.
1. Haram Melarang
Apabila si anak telah mencapai usia yang matang (dewasa), sudah mampu secara finansial dan mental, maka orang tua wajib menikahkan anaknya. Terlebih lagi jika si anak telah memiliki calon maka tidak boleh orang tua melarang hanya karena alasan duniawi. Misalnya saja
- Faktor harta kekayaan.
- Pekerjaan yang dianggap kurang mapan.
- Gelar dan jabatan.
- Paras wajah dan bentuk fisik. dan sebagainya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada umatnya untuk mengutamakan ketaatan bergama dan akhlak dalam memilih calon pasangan. Sebagai sabda beliau