Bagaimana Hukum Menafkahi Orang Tua Bila Anak Sudah Menikah?

Ilustrasi Orang Tua
Sumber :
  • Pixabay/sabinevanerp

Olret – Berbakti kepada kedua orang tua adalah kewajiban bagi setiap anak. Hal ini pun telah disebutkan secara tegas dan jelas dalam Surat Luqman ayat 14-15, dimana Allah meminta manusia untuk berbakti kepada orang tua dalam segala hal. 

Lalu bagaimana dengan menafkahi orang tua?

Nafkah ibu adalah kewajiban bagi ayah sampai kapan pun selama ayah masih mampu sesuai firman Allah ta’ala 

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) wajib menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisaa’: 34).

Namun perlu dipahami bahwa kewajiban ayah menafkahi ibu ini tentunya sesuai kemampuan. Bila ayah sudah tua dan hanya bisa memberi penghasilan yang sedikit, maka sekadar itulah yang wajib baginya.

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (QS. Ath Thalaq: 7).

Namun, sebagian orang masih ada yang salah paham mengenai konsep menafkahi orang tua ini, terlebih bila sang anak sudah menikah. Oleh karenanya Habib Muhammad Syahab pun menjelaskan bahwa anak laki-laki dan perempuan memiliki hukum yang berbeda terkait menafkahi orang tua dalam islam.

"Sebagai suami atau sebagai istri, ada beda hukum," ujar Habib sebagaimana yang dikutip melalui YouTube Nikita Willy pada 2021 lalu.

"Oke.. buat yang sudah menikah, kan orang tua ini tidak dipisahkan daripada anak. Cuma dalam hukum, kalau seorang laki-laki dia masih punya ibunya walaupun dia punya istri. Tetap, kalau ibunya atau ayahnya berkurangan dan dia berkecukupan maka seorang anak wajib dia menafkahi orang tuanya," lanjutnya.

Habib Muhammad Syahab kemudian menekankan bahwa bila anak laki-laki berkecukupan dan sudah menikah, lalu orang tuanya butuh nafkah, maka ia wajib menafkahi orang tuanya.

Ilustrasi Orang Tua

Photo :
  • Pexels/Pixabay

"Kalau perempuan bagaimana? Dia kerja atau tidak? Seandai kata dia kerja, ini perempuan kerja, kemudian dia punya orang tua yang wajib dinafkahi, wajib dia membantu orang tuanya kalau selama dia kerja," jelas Habib Muhammad Syahab.

Sementara bila perempuan yang sudah menikah ini tidak menikah maka ia tidak wajib menafkahi orang tuanya. Namun, disarankan untuk tetap membantu menafkahi orang tua dengan bantuan suaminya atau menantu dari orang tuanya tersebut.

Apa ukuran orang tua harus dibantu oleh anak-anaknya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari?

Menurut Taqiyudin Abu Bakar Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2001 M/1422 H, halaman 577, kedua orang tua wajib dinafkahi oleh anaknya dengan syarat antara lain kelapangan rezeki anak yang bersangkutan.

Dimana batasan kelapangan rezeki adalah mereka yang memiliki kelebihan harta setelah menutupi kebutuhan makanan pokok dirinya dan anak-istrinya sehari-semalam itu di mana kelebihan itu dapat diberikan kepada kedua orang tuanya. 

Namun, tidak setiap orang tua memerlukan bantuan nafkah dari anaknya. Orang tua yang berhak menerima bantuan nafkah dari anak adalah mereka yang memenuhi dua syarat mustahik nafkah menurut Muhammad bin Ahmad As-Syarbini, Al-Iqna’ pada Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1996 M/1417 H, juz IV, halaman 439-440.

Syarat pertama yaitu kefakiran dan penyakit kronis, tertimpa musibah atau bencana.

Kedua, kefakiran dan kegilaan. Sehingga tidak wajib menafkahi orang tua yang fakir dan sehat; atau fakir dan waras meskipun mereka memiliki usaha/pekerjaan karena kemampuan berusaha/bekerja setara dengan potensi memiliki harta.