Bagaimana Hukum Menafkahi Orang Tua Bila Anak Sudah Menikah?
- Pixabay/sabinevanerp
Olret – Berbakti kepada kedua orang tua adalah kewajiban bagi setiap anak. Hal ini pun telah disebutkan secara tegas dan jelas dalam Surat Luqman ayat 14-15, dimana Allah meminta manusia untuk berbakti kepada orang tua dalam segala hal.
Lalu bagaimana dengan menafkahi orang tua?
Nafkah ibu adalah kewajiban bagi ayah sampai kapan pun selama ayah masih mampu sesuai firman Allah ta’ala
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) wajib menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisaa’: 34).
Namun perlu dipahami bahwa kewajiban ayah menafkahi ibu ini tentunya sesuai kemampuan. Bila ayah sudah tua dan hanya bisa memberi penghasilan yang sedikit, maka sekadar itulah yang wajib baginya.
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (QS. Ath Thalaq: 7).
Namun, sebagian orang masih ada yang salah paham mengenai konsep menafkahi orang tua ini, terlebih bila sang anak sudah menikah. Oleh karenanya Habib Muhammad Syahab pun menjelaskan bahwa anak laki-laki dan perempuan memiliki hukum yang berbeda terkait menafkahi orang tua dalam islam.
"Sebagai suami atau sebagai istri, ada beda hukum," ujar Habib sebagaimana yang dikutip melalui YouTube Nikita Willy pada 2021 lalu.
"Oke.. buat yang sudah menikah, kan orang tua ini tidak dipisahkan daripada anak. Cuma dalam hukum, kalau seorang laki-laki dia masih punya ibunya walaupun dia punya istri. Tetap, kalau ibunya atau ayahnya berkurangan dan dia berkecukupan maka seorang anak wajib dia menafkahi orang tuanya," lanjutnya.
Habib Muhammad Syahab kemudian menekankan bahwa bila anak laki-laki berkecukupan dan sudah menikah, lalu orang tuanya butuh nafkah, maka ia wajib menafkahi orang tuanya.
Ilustrasi Orang Tua
- Pexels/Pixabay