Dinamika Ketatanegaraan Amerika Serikat dan Federasi Rusia

Hukum Tata Negara
Sumber :
  • https://media.istockphoto.com/id/1185963657/id/foto/pasangan-bendera-amerika-dan-rusia-di-papan-catur.jpg?s=612x612&w=0&k=20&c=z4jAkvDiEvzHWMuBQDpb2b9Oh-DccOdB5S6UQv3UJBk=

Pasal I Ayat (8) Konstitusi Amerika Serikat merinci kewenangan Kongres, termasuk pengaturan pajak, perdagangan antarnegara bagian, dan pembentukan angkatan bersenjata. Kewenangan ini memperkuat posisi legislatif sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif.

Kekuasaan Eksekutif dan Sistem Presidensial Amerika Serikat

Pasal II Ayat (1) Konstitusi Amerika Serikat menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif berada di tangan Presiden. Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, yang dipilih melalui mekanisme Electoral College.

Sistem ini dirancang untuk mengakomodasi prinsip demokrasi perwakilan dalam negara federal. Presiden memiliki kewenangan penting, antara lain sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata sebagaimana diatur dalam Pasal II Ayat (2), serta kewenangan dalam hubungan luar negeri.

Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh Kongres melalui mekanisme persetujuan dan pengawasan, serta oleh Mahkamah Agung melalui pengujian konstitusionalitas kebijakan Presiden.

Kekuasaan Yudikatif dan Prinsip Judicial Review di Amerika Serikat

Kekuasaan kehakiman Amerika Serikat diatur dalam Pasal III Konstitusi Amerika Serikat. Mahkamah Agung menjadi lembaga peradilan tertinggi yang berwenang menafsirkan konstitusi dan undang-undang federal.

Meskipun kewenangan judicial review tidak secara eksplisit tertulis dalam konstitusi, praktik ini berkembang melalui yurisprudensi, khususnya putusan Marbury v. Madison (1803). 

Independensi yudikatif diperkuat melalui pengangkatan hakim seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal III Ayat (1). Mekanisme ini bertujuan melindungi hakim dari intervensi politik, sehingga Mahkamah Agung dapat menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara.

Landasan Konstitusional Sistem Pemerintahan Federasi Rusia

Federasi Rusia mengesahkan Konstitusi Tahun 1993 sebagai dasar penyelenggaraan negara pasca runtuhnya Uni Soviet. Pasal 1 Ayat (1) Konstitusi Rusia menyatakan bahwa Rusia adalah negara hukum demokratis dengan bentuk republik federal.

Ketentuan ini menegaskan komitmen normatif Rusia terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi. Pasal 10 Konstitusi Rusia mengatur pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Namun, konstitusi Rusia juga memberikan peran yang sangat dominan kepada Presiden sebagai kepala negara dan penjamin konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 80. Dominasi ini menjadi ciri khas sistem ketatanegaraan Rusia modern.

Struktur Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif Rusia