Perbandingan Hukum Tata Negara, Dinamika Ketatanegaraan di Negara Malaysia dan India

Negara Malaysia dan India
Sumber :
  • Gemini Ai

Olret – Hukum tata negara memiliki peran strategis dalam menentukan arah penyelenggaraan kekuasaan dan stabilitas suatu negara. Melalui hukum tata negara, hubungan antara lembaga negara diatur, kewenangan dibatasi, serta hak-hak warga negara dijamin secara konstitusional.

Dalam kajian perbandingan, Malaysia dan India menjadi dua contoh menarik karena sama-sama lahir dari pengalaman kolonial Inggris, namun berkembang dengan karakter ketatanegaraan yang berbeda secara signifikan.

Perbedaan tersebut tidak hanya terlihat dari bentuk negara dan sistem pemerintahan, tetapi juga dari cara konstitusi diposisikan dalam praktik ketatanegaraan. Dengan membandingkan kedua negara ini, dapat dipahami bagaimana hukum tata negara beradaptasi dengan realitas sosial, politik, dan budaya yang melingkupinya.

Latar Belakang Sejarah Ketatanegaraan Malaysia

 

Timnas Malaysia

Photo :
  • thethao247.vn

 

Sejarah ketatanegaraan Malaysia tidak dapat dilepaskan dari keberadaan kerajaan-kerajaan Melayu yang telah lama menjadi pusat kekuasaan politik di kawasan Asia Tenggara. Sebelum kedatangan kolonialisme Barat, wilayah Malaysia telah memiliki sistem pemerintahan tradisional yang berlandaskan adat dan nilai keislaman.

Masuknya Islam melalui jalur perdagangan turut membentuk identitas politik masyarakat Melayu yang bertahan hingga era negara modern.

Masa kolonial Inggris membawa perubahan besar dalam struktur pemerintahan dan sistem hukum. Setelah melalui periode pendudukan Jepang dan pergolakan pasca Perang Dunia II, Malaysia akhirnya meraih kemerdekaan pada tahun 1957.

besar yang dihadapi negara ini adalah bagaimana membangun sistem ketatanegaraan yang mampu menjaga persatuan di tengah masyarakat multietnis, sekaligus mempertahankan peran institusi monarki dalam kerangka negara modern.

Struktur Negara dan Sistem Pemerintahan Malaysia

Malaysia menganut bentuk negara federal dengan sistem pemerintahan parlementer yang dipadukan dengan monarki konstitusional. Yang di-Pertuan Agong bertindak sebagai kepala negara dan dipilih secara bergilir dari sembilan Sultan Melayu.

Kedudukan ini mencerminkan kompromi antara tradisi monarki dan prinsip demokrasi konstitusional yang diadopsi Malaysia sejak kemerdekaan.

Dalam praktik ketatanegaraan, kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Perdana Menteri dan kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen. Negara-negara bagian memiliki otonomi tertentu, terutama dalam urusan agama Islam dan adat Melayu. Struktur ini menunjukkan bahwa hukum tata negara Malaysia berfungsi sebagai instrumen integrasi antara nilai tradisional dan sistem pemerintahan modern.

Parlemen dan Dinamika Demokrasi Konstitusional Malaysia

Parlemen Malaysia merupakan lembaga legislatif tertinggi yang menjalankan fungsi pembentukan undang-undang, pengawasan terhadap pemerintah, serta representasi kepentingan rakyat.

Parlemen bersifat bikameral dengan Dewan Rakyat sebagai representasi langsung rakyat dan Dewan Negara sebagai kamar peninjau yang memberikan keseimbangan dalam proses legislasi.

Dalam beberapa dekade terakhir, dinamika politik Malaysia mengalami perubahan signifikan, terutama dengan bergesernya dominasi koalisi politik yang telah lama berkuasa. Perubahan ini menandai penguatan peran parlemen sebagai arena demokrasi konstitusional.

Dari perspektif hukum tata negara, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa sistem parlementer Malaysia semakin diuji dalam menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus menyalurkan aspirasi rakyat.

Sejarah dan Fondasi Ketatanegaraan India

India meraih kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1947 dan secara resmi menjadi negara republik pada tahun 1950. Berbeda dengan Malaysia, India memilih untuk tidak mempertahankan institusi monarki, melainkan membangun negara berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat. Konstitusi India dirancang sebagai dokumen hukum yang komprehensif untuk mengatur negara dengan tingkat keberagaman yang sangat tinggi.

Konstitusi India menegaskan prinsip demokrasi, federalisme, sekularisme, dan supremasi hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara. Sebagai salah satu konstitusi terpanjang di dunia, Constitution of India dirancang untuk menjawab kompleksitas sosial dan politik India, sekaligus memberikan ruang adaptasi melalui mekanisme amandemen konstitusional.

Sistem Pemerintahan dan Struktur Parlemen India

 

Ilustrasi VOC atau Perusahaan Hindia Timur Belanda.

Photo :
  • Ist

 

India menganut sistem pemerintahan parlementer dengan Presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.

Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen, sementara Presiden menjalankan fungsi simbolik dan konstitusional. Sistem ini mencerminkan pengaruh kuat tradisi ketatanegaraan Inggris yang dikombinasikan dengan prinsip demokrasi modern.

Parlemen India bersifat bikameral, terdiri atas Lok Sabha dan Rajya Sabha. Lok Sabha sebagai majelis rendah memiliki legitimasi langsung dari rakyat melalui pemilihan umum, sedangkan Rajya Sabha mewakili kepentingan negara bagian. Dengan sistem multipartai yang sangat dinamis, parlemen India menjadi pusat perdebatan kebijakan publik dan penentu arah politik nasional.

Kekuasaan Yudikatif dan Prinsip Negara Hukum

Dalam sistem hukum tata negara, kekuasaan yudikatif memegang peran penting sebagai penjaga konstitusi. Malaysia dan India sama-sama menganut sistem common law, namun tingkat independensi peradilan menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok.

Di Malaysia, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh pengadilan federal dan pengadilan tinggi, serta berdampingan dengan pengadilan syariah dalam yurisdiksi tertentu.

Sementara itu, Mahkamah Agung India dikenal memiliki peran yang sangat kuat dalam menegakkan konstitusi melalui kewenangan judicial review. Putusan-putusan pengadilan di India kerap menjadi rujukan penting dalam pengembangan prinsip hak asasi manusia dan negara hukum.

Hal ini menunjukkan bahwa peradilan di India tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai aktor konstitusional yang aktif.

Analisis Perbandingan dalam Perspektif Hukum Tata Negara

Perbandingan antara Malaysia dan India memperlihatkan bahwa hukum tata negara berkembang sesuai dengan konteks sosial dan politik masing-masing negara.

Malaysia mempertahankan monarki konstitusional dalam sistem federal parlementer, sementara India mengembangkan republik federal dengan demokrasi parlementer yang kuat dan peradilan konstitusional yang progresif.

Dari perspektif hukum, perbedaan ini menunjukkan bahwa keberhasilan sistem ketatanegaraan tidak hanya ditentukan oleh desain konstitusi, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaannya.

Kajian perbandingan ini memberikan pelajaran penting bahwa hukum tata negara harus mampu menjaga keseimbangan antara stabilitas kekuasaan dan perlindungan hak-hak demokratis.