Hak Tanggungan dalam Perkembangan Hukum Agraria Nasional: Kepastian Jaminan dan Modernisasi Sistem Pendaftaran

agraria
Sumber :
  • https://nexomedia.pe/wp-content/uploads/Hacia-una-real-reforma-agraria.jpg

Olret –Mengkaji hak tanggungan sebagai jaminan kebendaan atas tanah, unsur dan ciri hukumnya, serta perkembangannya melalui UU Cipta Kerja dan penerapan hak tanggungan elektronik. Hak tanggungan merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam menjamin kepastian pelunasan utang yang berbasis pada hak atas tanah. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, sistem jaminan kebendaan atas tanah memperoleh landasan hukum yang kuat dan terstruktur. Namun, dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi menuntut adanya modernisasi dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan. Oleh karena itu, meskipun substansi hak tanggungan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, penerapannya kini juga dipengaruhi oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan pelaksanaannya di bidang pertanahan.

 

Pengertian Hak Tanggungan dan Dasar Hukumnya

 

Secara yuridis, pengertian hak tanggungan tetap merujuk pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, yang menyatakan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, untuk pelunasan utang tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu. Sampai saat ini, ketentuan tersebut belum dicabut maupun diubah, sehingga tetap menjadi dasar hukum utama hak tanggungan. Undang-Undang Cipta Kerja tidak menghapus rezim hak tanggungan, melainkan memperkuat aspek pelayanan dan administrasi pertanahan guna mendukung kepastian hukum dan kemudahan berusaha.

 

Hak Tanggungan sebagai Jaminan Kebendaan atas Tanah

 

Hak tanggungan merupakan hak kebendaan yang bersifat aksesoir, karena keberadaannya bergantung pada perjanjian pokok berupa utang-piutang. Sebagai jaminan kebendaan, hak tanggungan memberikan kewenangan hukum kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan piutangnya dari objek jaminan apabila debitur cidera janji. Pandangan Budi Harsono menegaskan bahwa penguasaan hak atas tanah oleh kreditur dalam hak tanggungan bukanlah penguasaan fisik, melainkan penguasaan yuridis yang memungkinkan kreditur menjual objek jaminan melalui pelelangan umum. Dalam praktik perbankan modern, hak tanggungan menjadi jaminan utama karena memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus kepastian dalam proses eksekusi.