Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Indonesia: Prinsip Universal, Perkembangan, dan Penegakannya

ilmu politik
Sumber :
  • https://store.penerbitwidina.com/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-10-04-at-07.10.48.jpeg

Olret –Hak Asasi Manusia merupakan bagian mendasar dari eksistensi manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, pemenuhan hak tidak dapat dilepaskan dari kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Oleh karena itu, HAM tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan individu, tetapi juga sebagai landasan moral dan hukum dalam membangun tatanan sosial yang adil. Di Indonesia, perhatian terhadap HAM semakin menguat sejak era reformasi, ditandai dengan penguatan konstitusi serta pembentukan berbagai instrumen hukum dan lembaga penegak HAM.

 

Hak Asasi Manusia sebagai Hak Kodrati dan Universal

 

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir tanpa membedakan latar belakang apa pun. Hak ini tidak diberikan oleh negara atau masyarakat, melainkan berasal dari kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan. Oleh karena itu, HAM bersifat universal dan tidak dapat dicabut dalam keadaan apa pun. Keberadaan HAM menjadi syarat mutlak bagi manusia untuk hidup bermartabat, karena tanpa pengakuan atas hak tersebut, manusia kehilangan makna kemanusiaannya. Dalam konteks ini, HAM juga menjadi standar moral dalam interaksi sosial agar kebebasan individu tidak berubah menjadi penindasan terhadap pihak lain.

 

Sejarah dan Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia

 

Pemikiran mengenai HAM berkembang melalui proses sejarah yang panjang. Secara global, tonggak pentingnya adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang lahir sebagai respons atas tragedi kemanusiaan Perang Dunia II. Deklarasi ini menegaskan bahwa HAM berlaku bagi semua bangsa dan negara. Di Indonesia, nilai-nilai HAM sejatinya telah hidup dalam hukum adat dan praktik pemerintahan tradisional jauh sebelum kemerdekaan. Perjuangan melawan penjajahan juga merupakan bentuk nyata perjuangan menegakkan HAM, terutama hak untuk merdeka dan menentukan nasib sendiri. Setelah kemerdekaan, perkembangan HAM semakin nyata melalui konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.

 

Konsep dan Pembagian Hak Asasi Manusia

 

Hak Asasi Manusia mencakup berbagai dimensi kehidupan manusia, mulai dari hak sipil dan politik hingga hak ekonomi, sosial, dan budaya. Hak sipil dan politik berkaitan dengan kebebasan individu, perlindungan hukum, serta partisipasi dalam pemerintahan. Sementara itu, hak ekonomi, sosial, dan budaya berkaitan dengan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang layak. Pembagian ini menunjukkan bahwa HAM tidak hanya berfokus pada kebebasan formal, tetapi juga pada keadilan sosial. Pemenuhan HAM harus dilakukan secara seimbang antara hak dan kewajiban agar kepentingan individu dan kepentingan masyarakat dapat berjalan selaras.

 

Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional

 

Pengakuan dan perlindungan HAM di Indonesia memperoleh dasar konstitusional yang kuat setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan mengenai HAM secara tegas diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Selain itu, pengaturan HAM diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Indonesia juga telah meratifikasi instrumen HAM internasional penting, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, yang semakin mempertegas komitmen negara terhadap HAM.

 

Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Kualifikasinya

 

Dalam sistem hukum Indonesia, pelanggaran HAM dibedakan antara pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM mencakup setiap tindakan yang secara melawan hukum mengurangi atau mencabut hak asasi seseorang sebagaimana dijamin undang-undang. Sementara itu, pelanggaran HAM yang berat terbatas pada kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penentuan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM tidak bersifat subjektif, melainkan harus didasarkan pada ukuran hukum yang jelas, baik dari segi substansi hak yang dilanggar maupun prosedur penanganannya.

 

Mekanisme Penegakan Hak Asasi Manusia

 

Penegakan HAM di Indonesia melibatkan berbagai lembaga negara, terutama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, lembaga peradilan, dan aparat penegak hukum. Komnas HAM memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM, termasuk penyelidikan proyustisia untuk pelanggaran HAM yang berat. Proses penegakan HAM tidak hanya bertujuan memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Penegakan HAM yang efektif membutuhkan komitmen negara, supremasi hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.

 

Catatan Penting

 

Hak Asasi Manusia merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengakuan dan perlindungan HAM bukan semata kewajiban negara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan pengaturan hukum yang semakin komprehensif dan mekanisme penegakan yang terus diperkuat, diharapkan HAM di Indonesia dapat terwujud secara nyata dan berkeadilan, sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis.