Pendaftaran Tanah sebagai Instrumen Kepastian Hukum dalam Sistem Agraria Nasional
- Idris Hasibuan
Olret –Pendaftaran tanah memiliki peranan strategis dalam sistem hukum agraria nasional karena berfungsi sebagai sarana penciptaan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
Melalui pendaftaran tanah, negara melakukan pencatatan terhadap data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah guna menghindari sengketa serta menjamin legalitas kepemilikan.
Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permohonan pihak yang berkepentingan terhadap suatu bidang tanah. Proses ini meliputi penetapan batas, pengukuran, pemetaan, pembuktian hak baru maupun hak lama, serta pengumuman data fisik dan yuridis.
Setelah dilakukan pengesahan, data tersebut dibukukan sebagai dasar pemberian atau pengakuan hak atas tanah.
Pendaftaran Tanah Secara Sistematik
Pendaftaran tanah secara sistematik dilakukan berdasarkan rencana kerja pemerintah dan dilaksanakan secara massal pada wilayah tertentu. Kegiatan ini melibatkan panitia ajudikasi yang bertugas mengumpulkan dan meneliti data fisik serta data yuridis.
Pendaftaran sistematik bertujuan mempercepat terwujudnya tertib administrasi pertanahan secara menyeluruh.
Kewenangan dan Peran Badan Pertanahan Nasional
Badan Pertanahan Nasional berwenang menyelenggarakan pendaftaran tanah melalui kantor pertanahan kabupaten atau kota. Dalam pelaksanaannya, BPN dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, kepala desa atau kelurahan, serta camat, khususnya dalam penelitian data yuridis dan pembuatan akta peralihan hak atas tanah.
Hambatan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Pelaksanaan pendaftaran tanah masih menghadapi sejumlah hambatan, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat mengenai fungsi sertifikat, anggapan tingginya biaya dan lamanya proses pendaftaran, serta karakter sistem publikasi negatif yang memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kekuatan pembuktian sertifikat.
Pendaftaran tanah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Optimalisasi pelaksanaannya memerlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta peran aktif pemerintah dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.