Pilkada Serentak 27 November, Menjadi Misteri Libur atau Tidak??

Pilkada Serentak 2024
Sumber :
  • KPU

OlretPemilihan Kepala Daerah atau Pilkada akan serentak diselenggarakan pada 27 November. Semua warga negara Indonesia yang telah memiliki hak suara bisa berpartisipasi memilih calon kepala daerah.

Selain antusiasme memilih dalam Pilkada, hal yang sering kali ditunggu adalah kepastian apakah tanggal 27 November termasuk hari libur atau bukan.

Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak yang diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia. Jadwal Pilkada 2024 telah termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Sesuai PKPU tersebut, pemungutan suara akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024. Hari tersebut bukan termasuk hari libur akhir pekan dan masih termasuk ke dalam hari kerja.

Hal ini membuat rasa penasaran masyarakat, apakah Pilkada tanggal 27 November 2024 termasuk hari libur? Apakah ada peraturan spesifik yang mengatur pemberian hari libur bagi pekerja pada momen pesta demokrasi lima tahun sekali ini? 

Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) UU No 1 Tahun 2015, pemungutan suara pada Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan, hari tersebut akan menjadi hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Sebelumnya ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan tanggal tersebut menjadi hari libur, seperti yang dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya.

“Tentu, kita akan koordinasikan agar Pilkada serentak pada 27 November bisa dilaksanakan dengan baik, termasuk dengan penetapan hari libur nasional,” tambahnya

Selain itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Jumat (8/11/2024) juga mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menjadikan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 27 November sebagai hari libur nasional.

“Rencananya begitu. Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU dan Menteri Dalam Negeri untuk finalisasi keputusan ini,” ujar Prasetyo 

Prasetyo juga menegaskan bahwa meski Pilkada serentak pada tahun 2024 akan diadakan untuk pertama kalinya di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, pihaknya perlu waktu untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan, termasuk soal status hari libur nasional.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU RI juga memastikan bahwa persiapan Pilkada Serentak 2024 sudah mencapai 99 persen.

Pilkada Serentak 2024 akan melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dengan total 1.557 pasangan calon yang bersaing. Dari jumlah tersebut, 1.169 pasangan calon akan berlomba untuk posisi bupati dan wakil bupati, sementara 285 pasangan calon akan bertarung untuk posisi wali kota dan wakil wali kota.