Jika Sampai Kena PHK, Beginilah Cara Menghitung Total Pesangonmu. Jangan Lewatkan!

Membicarakan Keuangan Dengan Pasangan
Sumber :
  • freepik.com

Olret –Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, adalah salah satu mimpi buruk yang cukup ditakuti banyak orang. Khususnya bagi mereka yang hanya menggantungkan hidup dari satu sumber pendapatan utama yaitu, pekerjaan yang dilakoni sekarang. 

Karenanya, saat tiba-tiba kehilangan pekerjaan tersebut. Tentu saja membuat siapapun limbung, bahkan kehilangan arah tujuan. Sedikit beruntung jika selama bekerja ada usaha untuk menabung atau investasi setidaknya untuk bertahan, tapi kalau nggak ada? 

Nah, itulah pentingnya untuk mengetahui soal pesangon. Termasuk cara menghitung besaran pesangon yang menjadi hak kamu, ketika terjadi PHK. 

Apa Itu Pesangon

Saat bekerja di sebuah perusahaan, seorang karyawan perlu mengetahui hak-hak yang bisa didapatkannya. Hal itu juga menunjukkan jika, perusahaan tersebut memang layak untuk menjadi tempat kerja. 

Selain itu, saat tiba-tiba terjadi PHK, karyawan tetap mendapatkan hak untuk memperoleh pesangon. Nah apakah pesangon itu? Yuk simak penjelasan berikut. 

Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawainya dalam bentuk apa pun karena berakhirnya masa kerja atau terjadinya pemutusan kerja. Hal itu termasuk penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.  

Masalah pesangon ini diatur dalam UU Tahun 2003 Pasal 156 ayat 1tentang ketenagakerjaan. Bunyinya adalah sebagai berikut. 

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Aturan Soal Pesangon

Lebih lengkapnya, karyawan yang di PHK ada 3 jenis uang, yaitu pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Ketiganya diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) dan PP Nomor 35 Tahun 2021 berikut ini:

1. Uang pesangon

  • Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
  • Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  • Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.