Bea Cukai Berhasil Amankan 102 Unit iPhone 16 Ilegal Saat Pemerikasaan di Bandara Soetta
Minggu, 1 Desember 2024 - 10:36 WIB
Sumber :
- Youtube
Produk iPhone 16 yang masuk melalui jalur ini tidak memenuhi syarat untuk diperjualbelikan di pasar Indonesia.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Bea dan Cukai mengingatkan masyarakat dan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan impor yang berlaku demi menjaga kelancaran dan integritas industri dalam negeri.