Tagar PPN 12% Trending di X, Transaksi Uang Elektronik dan QRIS Pun Jadi Objek PPN
Selasa, 31 Desember 2024 - 21:23 WIB
Sumber :
- djp
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
Baca Juga :
3 Ucapan Tabu Saat Membesarkan Anak Laki-Laki
12% x Rp1.500 = Rp180.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15.
Baca Juga :
Viral! Pria Ini Ditipu Lebih Dari 3,5 Miliar Vietnam Dong Saat Mencari Gadis Panggilan Online
Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama.