Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Ditukar atau Dikembalikan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Ilustrasi Penjual dan Pembeli
Sumber :
  • Pixabay/bogitw

4. Menurut fiqih Syafi’i dan Hanafi, hukum ‘barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan’ adalah tidak boleh, bila pembeli tidak menyepakati syarat tersebut

RM dan V BTS Berterima Kasih Kepada TXT Atas Surat Dukungan Mereka Saat Keluar dari Militer

5. Sementara menurut mazhab Maliki dan Hanbali, hukumnya mutlak tidak boleh. 

6. Namun, karena hukum positif perundang-undangan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, merujuk Pasal 18 ayat 1 poin c dan Pasal 18 ayat 3, bahwa undang-undang melindungi hak konsumen dalam setiap pembelian bila menemukan kecacatan barang yang tidak diketahui. Sehingga pembeli berhak meminta kembali harga atau meminta ganti barang.

Berita Transfer Terkini : Dortmund Menginginkan Sancho Kembali, Liverpool dan Chelsea Bersaing Demi Hugo Ekitike

Sehingga sebagai jalan tengahnya adalah mengembalikan masalah ini pada si pembeli. Bila ia menerima syarat tersebut, maka pembeli tidak bisa mengembalikan barang bila menemukan cacat setelah membeli barang.

Sebaliknya, bila pembeli tidak menerima syarat yang disodorkan, pembeli memiliki hak untuk membatalkan jual beli di awal akad transaksi berjalan. 

Berita Transfer 10 Juni : MU Incar Ter Stegen, Arsenal Pertimbangkan Untuk Merekrut Garnacho

Wallahu a’lam bish shawab