Bolehkan Menerima Komisi dalam Islam?

Ilustrasi Penjual dan Pembeli
Sumber :
  • Pixabay/bogitw

Olret – Dalam transaksi jual beli kita sering mendengar istilah komisi. Meski sudah tidak asing, tetapi masih banyak yang belum tahu hukum komisi penjualan dari sudut pandang islam.

Harga Redmi Note 15 5G di India Bocor Jelang Rilis

Lalu, bolehkan bila seseorang telah menetapkan suatu harga kemudian menyerahkannya pada Anda harga yang akan dijual ke konsumen? Atau bolehkah bila pemilik telah menetapkan suatu harga untuk dijual ke konsumen dan kemudian Anda akan diberikan sejumlah komisi?

Mendengar dua pertanyaan ini, Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA mencoba menjawab sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Honor Magic V6 Mulai Terungkap: Snapdragon 8 Elite Gen 5, Baterai Jumbo hingga 7.200mAh, dan Kamera 200MP

Melansir Rumah Fiqih, Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA, menyebut bahwa keduanya diperbolehkan dalam islam jika sejak awal sudah disepakati sebelumnya.

Ia menambahkan bahwa komisi yang dibebankan pada harga barang tidak menjadi masalah, dengan syarat prosesnya bukan dalam jual beli yang tidak pilihan lain. Tapi jual beli yang bebas.

Vivo S50 Resmi Meluncur: Snapdragon 8s Gen 3, Kamera 50MP Periskop, dan Baterai 6.500 mAh

Sebagai contoh, mafia tanah hukumnya haram. Di mana para calo tanah (perantara) telah menetapkan harga yang tinggi. Padahal pembeli telah mengeluarkan nominal besar untuk membeli tanah.

Akhirnya pemilik tanah hanya akan mendapat uang yang lebih dibanding uang yang diterima calo dari pembeli, yang tidak layak dengan nilai tanah seharusnya. Inilah yang dimaksud haramnya komisi yang dibebankan kepada harga barang.

Namun berbeda ketika penjualan bebas seperti alat rumah tangga, di mana konsumen tidak terikat dengan keharusan membeli. Salesman (perantara) bisa mengambil keuntungan dari penjualan yang ditawarkan.

Sementara calon konsumen bebas memilih dan tidak terpaksa harus membeli. Kalau harganya cocok, dia akan beli. Tapi kalau harganya dirasa terlalu mahal akibat salesnya mengambil untung terlalu banyak, pembeli bisa tidak usah membeli saja.

Wallahu alam.