Cek Sekarang! BSU Rp600.000 Sudah Cair, Ini Syarat dan Cara Klaimnya!
Minggu, 22 Juni 2025 - 06:43 WIB
Sumber :
- freepik
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Ini adalah syarat krusial! Kamu harus terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga bulan April 2025. Jadi, pastikan iuranmu lancar, ya
3. Penghasilan Maksimal Rp3,5 Juta atau Setara UMR/UMK Wilayah
Besaran gaji menjadi penentu penting. Kamu berhak menerima BSU jika penghasilanmu maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Namun, ada pengecualian! Jika Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahmu lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batas penghasilanmu disesuaikan dengan UMR/UMK di daerah tersebut.
Ini artinya, pemerintah ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
Halaman Selanjutnya
BSU ini ditujukan khusus untuk pekerja di sektor swasta dan BUMN. Jika kamu seorang PNS/PPPK, anggota TNI, atau Polri, mohon maaf, kamu tidak termasuk dalam kriteria penerima BSU ini.