Viral Aturan Pembatasan Gratis Ongkir Oleh Pemerintah. Yuk Cek 4 Faktanya Terlebih Dahulu!
- Kompas.com
Olret –Berkembangnya teknologi dan e-commerce, membuat masyarakat memanfaatkannya secara maksimal. Apalagi, layanan ini juga sering memberikan promo dan diskon sehingga harga yang didapatkan relatif murah.
Nah, baru-baru ini masyarakat dikejutkan oleh peraturan baru pemerintah yang membatasi pemberian gratis ongkir.
Hal ini ramai setelah diterbitkannya aturan baru oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial, Pasal 45 berisi ketentuan penerapan potongan harga. Pada ayat 3 dan 4 berbunyi tentang perbatasan cuma tiga hari dalam sebulan.
Begini Bunyi Pasal 45 Ayat 3 dan 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial :
(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.
Tentu saja, berita ini membuat masyarakat dan UMKM khawatir. Para pengusaha khawatir jika minat dan daya beli masyarakat menurun, jika tidak mendapatkan promo gratis ongkir. Masyarakat juga bisa jadi enggan berlangganan e-commerce lagi, karena salah satu daya tarik layanan ini memang promo dan gratis ongkirnya.
Nah, sebelum berprasangka buruk lebih lanjut soal peraturan baru pemerintah tersebut. Yuk lebih cermati beberapa faktanya.
1. Pembatasan Gratis Ongkir Hanya Pada Produk Yang Dijual Dibawah HPP
Melansir dari Kompas TV, Direktur Pos dan Penyiaran Kominfo, Gunawan Hutagalung, menyampaikan bahwa pembatasan layanan gratis ongkir (ongkos kirim) hanya diberlakukan untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP), atau jika potongan harga menyebabkan tarif layanan pos komersial berada di bawah biaya pokok layanan.
2. Bukan Pembatasan Gratis Ongkir E Commerce
Melansir detikFinance, Komdigi menegaskan bahwa aturan baru soal layanan pos komersial tidak membatasi promo gratis ongkir yang selama ini dilakukan oleh e-commerce. Dalam hal ini, pemerintah hanya mengatur pemberian diskon yang dilakukan oleh perusahaan kurir agar persaingan tetap sehat dan adil.
Selain itu, meski pembatasan ini diterapkan selama tiga hari, masa berlaku kebijakan tersebut bisa diperpanjang apabila pihak e-commerce merasa perlu melakukan evaluasi lebih lanjut.