Jeni-Jenis Air dan Hukumnya Dalam Islam, Apa Saja?

Jeni-Jenis Air dan Hukumnya Dalam Islam
Sumber :
  • freepik.com

OlretAir merupakan salah satu dari dua sarana penting untuk bersuci; membersihkan diri dari segala bentuk hadas dan najis. Oleh karenanya, menjadi sangat penting bagi setiap muslim untuk mengetahui beberapa hukum yang berkaitan dengan air yang boleh
digunakan untuk bersuci.

1. Air Suci

Jeni-Jenis Air dan Hukumnya Dalam Islam

Photo :
  • freepik.com

Pada dasarnya, air yang dapat dipakai untuk bersuci adalah air yang masuk dalam kategori “Thahur” yaitu air suci lagi menyucikan. Air kategori ini adalah setiap jenis air yang masih berada dalam kondisi asalnya dan tidak mengalami perubahan, baik berasal dari langit seperti air hujan, cairan salju, dan embun, maupun berasal dari tanah atau yang mengalir
di permukaan bumi, seperti air laut, air sungai, air mata air, dan air sumur.

Allah Ta’ala berfirman, “Dan Dia [Allah] menurunkan air dari langit untuk menyucikan kalian.” [QS. Al-Anfaal: 11].

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

“Ya Allah, bersihkanlah aku dari segala kesalahan-kesalahanku dengan air, cairan es, dan embun.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Adapun cairan selain air, seperti: Minyak, larutan cuka, bensin, dan yang lainnya, maka tidak boleh digunakan untuk bersuci.

2. Air Yang Terkena Najis

Air yang terkena najis dapat dibagi keadaannya menjadi dua bagian:

Pertama: Apabila najis tersebut mengubah salah satu dari 3 sifat air [bau, warna, atau rasanya], maka secara ijmak air ini dikategorikan najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci dan menghilangkan najis.

Dalam hal ini banyak dan sedikitnya volume air sama saja hukumnya, karena telah
mengalami perubahan pada salah satu sifatnya atau lebih.

Kedua: Jika air yang terkena najis tidak mengalami perubahan sama sekali, maka dalam kondisi ini banyak dan sedikitnya air mempunyai pengaruh. Jika volume air yang terkena najis itu sedikit, maka iadikategorikan najis. Jika volumenya banyak, maka ia dikategorikan suci dan boleh digunakan untuk bersuci.

Adapun batas minimal air disebut sebagai air banyak adalah “dua qullah” [kurang lebih 160,5 liter]. Jika volumenya mencapai dua qullah atau lebih, maka air itu dikategorikan air
yang banyak. Dan jika kurang dari dua qullah, maka dikategorikan sedikit.