Isu Ustadz Solmed Hingga Ustadzah Oki Pasang Tarif Dakwah Mahal. Inilah Hukumnya Dalam Islam!
- Viva
Olret –Beberapa waktu lalu, Ustadz Solmed sempat menghebohkan netizen dengan fakta, jika dirinya memiliki kekayaan yang tergolong luar biasa. Hal ini menimbulkan pro kontra netizen hingga menyebut Ustadz Solmed sebagai Agen Dunia Akhirat.
Namun, Ustadz Solmed akhirnya menjelaskan bahwa sumber kekayaannya bukan dari dakwah atau kegiatan Dai-nya. Namun lebih banyak dari Perusahaan Rokok Herbal miliknya yang bernama PT. TSI.
Terlepas dari pemberitaan tersebut, beberapa pendakwah indonesia memang diisukan memasang tarif yang terbilang cukup mahal dalam berdakwah.
Nah, pertanyaan bagaimana hukumnya dalam islam jika ada pendakwah/ustadz/ustadzah yang memasang tarif dan anjuran besarannya jika memang diperbolehkan.
Yuk simak penjelasan artikel berikut!
Isu Ustadz/Ustadzah Indonesia Pasang Tarif Mahal
Dilansir dari berbagai sumber, inilah beberapa isu besaran tarif ustadz/Ustadzah yang cukup tersohor di Indonesia.
1. Ustadz Solmed
Ustadz Solmed pernah diisukan memasang tarif 10 juta dengan tambahan fasilitas, ketika berdakwah di Lapangan Victoria oleh Event Organizer Hongkong. Namun tarif ini sempat menjadi masalah, karena menurut pemberitaan pada awalnya hanya 6 juta rupiah.
2. Ustadzah Oki Setiana Dewi
Kakak Kandung Ria Ricis itu pernah memasang tarif hingga 10 Juta rupiah untuk sekali ceramah ditambah penerbangan dan penginapan yang berkelas.
3. Mamah Dedeh
Mamah Dedeh pernah dikabarkan mendapatkan 40 juta dalam ceramahnya.
4. Aa Gym
Aa Gym pernah memasang tarif hingga USD 100.000 pada Bulan Ramadhan 2022.
Namun semua isu diatas belum tentu kebenarannya. Jadi diperlukan konfirmasi ulang pada yang bersangkutan. Hal itu supaya tidak menimbulkan fitnah dan memastikan kebenaran secara langsung.
Hukum Islam Soal Pendakwah/Ustadz/Ustadzah Yang Pasang Tarif Mahal
Melansir dari laman Nu Online, disebutkan topik diskusi oleh ulama muta’akhirin, salah satunya Ibnu Rusyd. Masalah ini kemudian diangkat kembali oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaily terkait penerimaan bisyarah oleh guru agama dari masyarakat sebagai berikut:
Fatwa di zaman kita ini terkait kewajiban untuk memberikan insentif (lewat amplop atau rekening) atau pengupahan, hadir karena munculnya gejala keredupan masalah keagamaan, putusnya anggaran negara (baitul mal) untuk kerja-kerja guru, sedikitnya muru’ah orang-orang kaya. Semua ini berbeda dengan masa lalu di mana ulama Hanafiyah memakruhkan pemberian insentif atau amplop kepada mereka karena kegigihan orang di masa lalu dalam melakukan hisbah (semacam amar makruf dan nahi munkar), banyaknya anggaran negara untuk mereka, dan kekuatan muruah pada pengusaha dan orang-orang kaya untuk membantu memberikan insentif sehingga mereka tidak memerlukan insentif atau amplop (dari masyarakat), semata menegakkan hisbah,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Subulul Istifadah minan Nawazil wal Fatawa wal Amalil Fiqhi fit Tathbiqatil Mu‘ashirah, [Damaskus, Darul Maktabi: 2001 M/1421 H], cetakan pertama, halaman 23).