Mazhab Sejarah dalam Filsafat Hukum: Evolusi, Pemikiran, dan Relevansinya bagi Pembentukan Hukum Modern

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://thumb.viva.id/vivawisata/1265x711/2024/04/17/661f9a38d1b71-para-filsuf-yunani-dan-romawi-kuno_wisata.jpg

Pemikiran Puchta memiliki kemiripan dengan positivisme yuridis dan absolutisme negara, karena memberikan legitimasi penuh kepada negara untuk mengatur hukum sesuai kehendaknya.

Meski demikian, Puchta tidak sepenuhnya mengabaikan adat istiadat. Adat dianggap sah jika telah disahkan oleh undang-undang, sehingga hukum adat tetap dapat hidup selama mendapat pengakuan formal dari negara. Pendekatan ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara tradisi hukum dan kebutuhan negara dalam membentuk sistem hukum yang terstruktur dan konsisten.

Pemikiran Henry Summer Maine

Henry Maine menekankan evolusi hukum dari masyarakat sederhana menuju masyarakat modern yang kompleks. Berbeda dengan Savigny, Maine lebih menekankan hubungan hukum dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat, bukan hanya konsep Volksgeist.

Ia mengembangkan teori evolusi hukum dari status ke perjanjian, menunjukkan bagaimana hukum berkembang seiring pertumbuhan masyarakat dari pola hierarkis dan patriarkis menuju sistem kontraktual yang modern.

Maine membagi perkembangan hukum menjadi lima tahap. Tahap pertama adalah hukum patriarkis yang bergantung pada perintah penguasa dan legitimasi religius. Tahap kedua adalah hukum adat yang dimonopoli oleh elit aristokrat.

Tahap ketiga menekankan kodifikasi hukum adat akibat konflik antar komunitas. Tahap keempat menunjukkan modernisasi hukum adat melalui prinsip kesamaan di hadapan hukum dan fiksi hukum. Tahap kelima menekankan peranan ilmu hukum dalam membentuk hukum secara ilmiah, sistematis, dan konsisten.

Pemikiran Maine relevan karena menunjukkan bahwa hukum selalu mengalami transformasi sesuai kebutuhan masyarakat. Pandangannya menekankan bahwa hukum tidak statis, tetapi berkembang dari praktik sosial dan hubungan kontraktual antar anggota masyarakat.

Evolusi hukum ini menjadi dasar penting bagi studi hukum perbandingan dan pembentukan hukum modern yang adaptif terhadap dinamika sosial.

Kontribusi Mazhab Sejarah dalam Filsafat Hukum Modern

Mazhab sejarah memberikan kontribusi signifikan terhadap filsafat hukum modern dengan menekankan bahwa hukum adalah produk budaya, sejarah, dan evolusi sosial. Pemikiran Savigny, Puchta, dan Maine menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari identitas masyarakat, adat, dan struktur sosial.

Kontribusi ini terlihat dalam pembentukan sistem hukum modern yang menyeimbangkan antara kepastian hukum, kodifikasi formal, dan relevansi sosial. Mazhab sejarah menekankan bahwa hukum yang tidak selaras dengan budaya dan praktik masyarakat akan sulit diterapkan secara efektif.