Memahami Arti Pilkada Serentak, Menuju Sistem Presidensial yang Kuat
- kompas
Olret – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak merupakan salah satu tonggak penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Diselenggarakan pertama kali secara serentak pada tahun 2015, Pilkada Serentak telah menjadi bagian integral dari upaya memperkuat sistem presidensial di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk Pilkada, dilakukan secara serentak untuk memastikan keselarasan antara hasil pemilu di tingkat pusat dan daerah.
Latar Belakang dan Sejarah Pilkada Serentak
Polres Majene Gelar Simulasi SISPAMKOTA Dalam Menghadapi Pilkada 2024
- Facebook/Polres Majene
Konsep Pilkada Serentak tidak muncul begitu saja. Ide ini berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013 yang memerintahkan agar pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan secara serentak.
Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia, menghindari fragmentasi kekuasaan antara eksekutif dan legislatif, serta mencegah terjadinya deadlock politik yang dapat menghambat pemerintahan.
Pilkada Serentak kemudian diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, yang memperluas konsep serentak ini hingga ke pemilihan kepala daerah. Dengan penyelenggaraan Pilkada secara serentak, diharapkan tercipta stabilitas politik yang lebih baik karena kepala daerah terpilih memiliki legitimasi yang kuat dan sinkron dengan pemerintahan pusat.
Tujuan dan Manfaat Pilkada Serentak
Penyelenggaraan Pilkada Serentak memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Penguatan Sistem Presidensial: Dengan penyelenggaraan pemilihan secara serentak, keselarasan antara pemerintah pusat dan daerah dapat terjaga. Ini memungkinkan terjadinya koordinasi yang lebih baik dalam pelaksanaan program-program nasional di tingkat daerah.
- Efisiensi Anggaran: Penyelenggaraan Pilkada secara serentak memungkinkan penghematan anggaran negara, karena biaya yang dikeluarkan untuk pemilu dapat dipangkas secara signifikan dibandingkan dengan jika pemilihan dilakukan secara terpisah.
- Pengurangan Konflik Politik: Dengan Pilkada Serentak, peluang terjadinya konflik politik yang berkepanjangan di daerah dapat diminimalisir. Hasil Pilkada yang serentak juga diharapkan dapat segera menghasilkan pemerintahan daerah yang efektif dan legitimate.
- Meningkatkan Partisipasi Pemilih: Dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak, diharapkan tingkat partisipasi pemilih dapat meningkat, karena pemilih hanya perlu datang ke TPS sekali untuk memberikan suara pada beberapa pemilihan sekaligus.