6 Manfaat Perjanjian Pranikah Serta Penjelasannya Lengkap
- Freepik.com
Misalnya, saja harta sesungguhnya sebelum menikah, termasuk harta yang didapatkan setelah menikah kelak. Jadi, tidak ada yang akan dirugikan. Andai kalian harus bercerai atau menikah.
3. Hak Asuh Anak dan Masa Depan Anak Benar-Benar Terjamin
Jalan-jalan Saat Weekend
- freepik.com/author/tirachardz
Meski tidak semua orang. Namun faktanya di lapangan, banyak yang mengeluhkan soal pengasuhan anak dan hak anak yang tidak terealisasikan setelah perceraian.
Meski pun pengadilan sudah memutuskan mantan suami tetap harus membiayai anak sekian persen dari pendapatannya. Namun banyak pria yang lalai, bahkan tidak peduli karena lebih mengutamakan keluarga baru.
Dengan adanya perjanjian pra nikah, hak asuh anak sekaligus masa depan anak lebih terjamin karena memiliki kekuatan hukum yang berlapis. Misalnya saja, isi perjanjian disebutkan, jika terjadi perceraian, maka harta bersama setelah menikah akan diatasnamakan anak dan menjadi hak waris anak sekian persen atau seluruhnya.
4. Aset Dapat Dibagi Dengan Benar-Benar Adil
Sebenarnya meski tanpa adanya perjanjian pra-nikah, jika terjadi perceraian, salah satu pihak bisa menuntut harga gono-gini di pengadilan. Harta yang diperoleh selama menikah akan dibagi dua dengan adil termasuk biaya anak di masa depan.
Namun, supaya prakteknya benar-benar adil dan diawasi hukum. Perjanjian pra-nikah akan menyeimbangkan soal pembagian asset, sebab bisa jadi pula ada kemungkinan kehilangannya, jika memang ada utang yang belum diselesaikan.
5. Menyelesaikan Segala Masalah
Manfaat Perjanjian Pranikah
- Freepik.com
Ketidak adilan bisa saja terjadi dalam pernikahan, karena cinta memang tidak bisa menjamin apa pun. Karena itu, dibuatlah perjanjian pra-nikah untuk melindungi kedua belah pihak dari segala bentuk ketidak adilan termasuk hak-hak anak yang terlahir dalam pernikahan.
Apalagi, banyak sekali kisah yang membuktikan, jika banyak orang yang bertahan dalam rumah tangga tidak sehat karena takut soal masa depan dirinya atau anak-anaknya jika berpisah dari suaminya.
Karena itu, untuk kebaikan dirimu, pasanganmu atau pun anak-anakmu, tidak ada salahnya untuk membuat perjanjian pra-nikah itu dan mempunyai kekuatan hukum yang mengatur. Sehingga apapun masalah yang terjadi saat kalian memutuskan untuk berpisah dapat teratasi dengan baik dan adil.